KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
A.
Pengertian kode etik profesi akuntansi
Kode etik
profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi
kepantingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak
terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan
professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam
bertindak bagi kepentingan publik.
B.
Kode etik IAI
- Prinsip Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
- Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
- Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
Perilaku Profesional
Tanggung Jawab Profesi
Standar Teknis
Kepentingan Publik
Garis Besar
Kode Etik dan Perilaku Profesional
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
- Hindari menyakiti orang lain.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
- Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
- Menghormati privasi orang lain
- Kepercayaan
Contoh Kasus :
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia
harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api
Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi,
dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.
Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam
pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia
memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan
persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang
menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan
pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya
mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak
lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan
sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90
milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT
Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga,
akumulasi permasalahan terjadi disini.
Penyelesaiaan:
Manajemen PT KAI melakukan koreksi atas
salah saji pajak pihak ketiga sebagai asset, meminta maaf kepada stakeholders
melalui konferensi pers dan berjanji tidak mengulangi lagi, PT KAI harus
bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas etika profesi akuntansi.
Seharusnya, PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk
menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan
proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh
mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses
audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang
dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal
ini PSAK dan SPAP. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi
secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna
membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga.
Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan
sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini
menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas.
Sumber :
Nama : Puput Dwi Oktavia
Kelas : 4EB09
Npm : 28214552
Komentar
Posting Komentar